Powered By Blogger

Rabu, 12 Januari 2011

cara menyelesaikan SKU dan mendapat TKU bagi pramuka penggalang


                                                                                                                                                                                                BS. G.M. 6.2
                                                                                     
CARA MENYELESAIKAN SKU DAN MENDAPATKAN TKU BAGI PRAMUKA PENGGALANG


I.     PENDAHULUAN
1.    Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan dengan ukuran minimal yang wajib dimiliki  oleh peserta didik untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU)

2.    SKU sebagai alat pendidikan merupakan rangsangan dan dorongan bagi para peserta didik untuk memperoleh kecakapan-kecapakan yang berguna, dalam usahanya mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.

3.    SKU disusun menurut pembagian golongan usia pramuka, sehingga terdapat:
a.     SKU Pramuka Siaga
b.    SKU Pramuka Penggalang
c.     SKU Pramuka Penegak
d.    SKU Pramuka Pandega

II.   MATERI POKOK
1.    SKU Pramuka Penggalang terdiri dari 3 tingkatan yaitu :
a.     SKU Pramuka Penggalang Ramu
b.    SKU Pramuka Penggalang Rakit
c.     SKU Pramuka Penggalang Terap

2.    SKU Pramuka Penggalang Ramu (terdiri dari 19 pokok kemampaun), SKU Pramuka Pengglang Rakit, (terdiri dari 27 pokok kemampuan) dan SKU Pramuka Penggalang Terap (terdiri dari 22 pokok kemamapuan), yang secara garis besar, dikelompokkan menjadi :
       a.     Kemampuan pengamalan Satya dan Darma Pramuka
b.    Kemampuan pemahaman AD & ART Gerakan Pramuka
c.     Kemampuan keterampilan kepramukaan
d.    Kemampuan menabung
e.     Kemampuan berprilaku beragama
g.    Kemampuan kepedulian terhadap masyarakat
h.    Kemampuan kepedulian pada lingkungan hidup

3.    Cara  menyelesaikan SKU
a.     Dalam kegiatan kepramukaan SKU merupakan alat pendidikan yang harus diusahakan dapat menjadi pendorong peserta didik untuk berusaha memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang di persyaratkan untuk dapat berstatus anggota Gerakan Pramuka yang memiliki tingkatan sesuai dengan SKU yang diselesaikannya.
b.    Pembina Pramuka Penggalang baik secara formal maupun informal selalu memberikan motivasi kepada para Pramuka Penggalang untuk menyelesaikan SKU pada tingkatan yang sesuai dengan kondisi peserta didik masing-masing.
c.     Cara menguji SKU
1)    Penyelesaian SKU dilaksanakan melalui ujian-ujian dengan cara informal oleh  Pembiannya (Pembantu Pembinanya) sendir.
2)    Materi apa yang diujikan, sesuai dengan permintaan/kesiapan peserta didik dan dilaksanakan secara induvidual
3)    Waktu pelaksanaan ujian ditentukan bersama antara Peserta Didik dengan Pembinanya (Pembantu Pembinaya)
4)    Penguji (Pembina/Pembantu Pembina) berusaha agar proses ujian itu dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
5)    Ujian dilaksanakan secara induvidual dengan maksud agar pembina  memperhatikan batas-batas kemampuan mental/spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial peserta didik yang bersangkutan.
6)    Pembina yang menguji SKU hendaknya memperhatikan usaha, ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah diperbuat dalam proses ujian SKU.
7)    Penguji membubuhkan parap pada kolom yang tersedia dalam SKU milik pramuka yang diuji, setelah ujian tersebut dinyatakan berhasil (lulus)

4.    Tanda Kecakapan Umum (TKU)
       Tanda Kecakapan Umum (TKU) merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada peserta didik setelah menyelesaikan SKU melalui ujian-ujian yang dilakukan oleh Pembinanya (Pembantu Pembinanya)

5.    TKU untuk Pramuka Penggalang disematkan dilengan  baju sebelah kiri (dibawah tanda regu Penggalang), dilakukan dalam suatu upacara pelantikan kenaikan tingkat.  Upacara Pelantikan kenaikan tingkat pada Pramuka Penggalang dilaksanakan ketika terjadi kenaikan tingkat:
a.     dari calon Penggalang menjadi Penggalang Ramu
b.    dari Penggalang Ramu menjadi Penggalang Rakit
c.     dari Penggalang Rakit menjadi Penggalang Terap

6.    Para penyandang TKU hendaknya selalu berusaha menjaga kualitasnya sehingga dapat menjadi contoh dan panutan teman-temanya, disamping itu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menyelesaikan SKU berikutnya.

7.      Tanda Kecakapan yang sudah ditempel pada lengan baju peserta didik bilamana ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung oleh kemampuan pemiliknya, maka pemilikan tanda kecakapan tersebut dapat dilepas/dicabut.


III. PENUTUP
1.    SKU dan TKU merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya

2.    Pembina  Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TKU berikutnya sehingga sebagai Pramuka Penggalang mereka memilki penggalaman dan kenangan ketika menjadi Penggalang Ramu Rakit dan Terap.

        
KEPUSTAKAAN
1.      AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Th 1999 dan     Kep   Ka. Kwarnas No. 107 Th 1999.  Jakarta, 1999.

2.      PETUNJUK PENYELENGGARAAN            SYARAT KECAKAPAN UMUM.  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, 1974.

3.      Atmasulistya, Drs. H. Endy, PANDUAN PRAKTIS MEMBINA PRAMUKA, Jakarta, 2000.





























                                                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar